Tampilkan postingan dengan label PUPNS 2015. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PUPNS 2015. Tampilkan semua postingan

Senin, 28 September 2015

Jadwal Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS (PUPNS 2015)

CD Pendidikan. Setelah beberapa hari yang lalu Admin membagikan informasi seputar PUPNS 2015 yakni Cara Registrasi PUPNS 2015 dan Resiko Jika PNS Tidak Melakukan Registrasi E-PUPNS 2015, kini kami kembali membagikan informasi bermanfaat bagi seluruh PNS di Indonesia tentang "Jadwal Pelaksanaan PUPNS 2015".

jadwal pendataan ulang PNS 2015 - PUPNS 2015

Jadwal PUPNS 2015


Bagi anda PNS yang sementara input data di e-PUPNS 2015 diharapkan anda melakukan dengan tepat dan teliti berhubung karena jadwal batas akhir pendataan ulang PNS sudah ditentukan sesuai dengan "Perka BKN No. 19 Tahun 2015".

Berikut Jadwal pengisian dan batas akhir pengisian e-PUPNS 2015
  1. Persiapan pelaksanaan e-PUPNS dilakukan oleh user admin sistem paling lambat akhir bulan Agustus 2015.
  2. Pengisian formulir e-PUPNS dilakukan sampai dengan akhir bulan November 2015.
  3. Proses verifikasi dilakukan sampai dengan akhir bulan Desember 2015.
Catatan: Jadwal di atas bisa saja berbeda dengan Jadwal yang diterapkan pada Daerah Anda.

Tugas dan kewenangan user admin sistem antara lain:
  1. menunjuk user verifikator;
  2. melengkapi data unit kerja;
  3. melengkapi data fasilitas kesehatan pemerintah; dan
  4. fasilitas pendidikan di lingkungan instansinya.
User admin sistem instansi harus sudah selesai melakukan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud persiapan pelaksanaan e-PUPNS.

Sanksi Jika tidak Registrasi PUPNS 2015


Nah, jika kami sudah membagikan artikel jadwal pelaksanaan PUPNS 2015 dan Cara Registrasi PUPNS 2015, maka kami berharapa jangan lagi mengabaikan pendataan ulang PNS 2015 ini karena inilah sanksi yang harus anda terima :
  1. Apabila PNS tidak melaksanakan pemutakhiran data melalui e- PUPNS pada periode yang telah ditentukan, data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional.
  2. Akibat dari data PNS yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada angka 1 maka pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.
Semoga artikel seputar jadwal atau batas akhir pendataan ulang PNS (PUPNS) 2015 yang kami bagikan bermanfaat bagi kita semua. Terima kasih!

Sabtu, 19 September 2015

Resiko Jika PNS Tidak Melakukan Registrasi E-PUPNS 2015

CD Pendidikan. Resiko yang Akan Ditanggung PNS Jika Abaikan E-PUPNS 2015. Setelah beberapa hari yang lalu Admin membagikan artikel Cara Registrasi PUPNS 2015, kini CD Pendidikan akan memposting artikel seputar resiko yang harus ditanggung jika tidak melakukan registrasi PUPNS 2015.

Registrasi PUPNS 2015
Resiko jika tidak mengisi biodata di e-PUPNS 2015. Artikel ini dikutip dari salah satu artikel smeaker.com - Program e-PUPNS memang tengah marah dan ramai dibicarakan, pasalnya kini pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara elektronik atau dikenal dengan sebuta e-PUPNS sudah menjadi keharusan atau diwajibkan oleh para PNS jika mereka ingin tetap diakui.

Jika dalam rentan waktu yang telah ditetapkan tidak mengisi e-PUPNS, maka data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian Nasional. Bahkan yang memberatkan, tidak akan ada layanan kepegawaian dan akan dinyatakan berhenti atau pensiun.

"Pendataan ulang PNS ini dilakukan mandiri secara elektronik melalui aplikasi yang sudah ditentukan oleh BKN yaitu e-PUPNS. Makanya para PNS harus secepatnya melakukan pendaftaran," kata Iing Adullatief, Kabid Pengembangan Karir dan Informasi Kepegawaian pada Bada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Sukabumi, Rabu (9/9/2015).

Lebih lanjut, dirinya menyebutkan jika pihaknya telah melakukan sosialisasi pada seluruh Satuan Kinerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dengan tata cara pengisian e-PUPNS.

Pada surat edaran yang disebarkan dari BKN pusat menyebutkan jika PNS yang tak melakukan pendataan ulang maka data PNS yang bersangkutan akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional yang akan berdampak pada pelayan mutasi kepegawaian akan di proses.

Adapun program e-PUPNS diwajibkan sebagai bentuk kegiatan pemutakhiran data PNS yang di lakukan secara online. Selain itu sebagai penentuan kebijakan, sehingga PNS yang mengikuti proses seleksi jabatan bisa dipastikan kevalidan datanya.

Yang harus diperhatikan adalah dalam memasukkan data, pasalnya salah memasukkan data kepegawaian dari program Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) yang dicanangkan Badang Kepegawaian Nasional (BKN) akan berakibat fatal.

Program BKN PUPNS ini wajib dilakukan semua PNS seluruh Indonesia. Meskipun sederhana, data yang diinput itu harus benar-benar valid dan sesuai dengan SK-nya, kalau salah nanti tidak akan dapat gaji, bahkan statusnya bisa di coret,” ungkap Sekda Kota Cirebon, H Asep Dedi.

Daftar e-PUPNS 2015 sekarang juga, silahkan ikuti cara registrasi PUPNS atau Cara Daftar PUPNS 2015. Semoga bermanfaat!

Jumat, 11 September 2015

Cara Registrasi PUPNS BKN 2015 dan Pengisian Formulir PUPNS

CD Pendidikan. Selamat siang pada kesempatan ini, admin akan memberikan informasi seputar PUPNS, khususnya cara daftar PUPNS, contoh registrasi PUPNS, dan menjelaskan apa itu e-PUPNS 2015.

Apa itu PUPNS ?


Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil atau PNS secara elektronik yang selanjutnya disingkat dengan e-PUPNS adalah proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi yang meliputi tahap pemutaktriran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat/instansi daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Sesuai peraturan Undang-Undang No. 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara adalah dasar hukum dari pelaksanaan pendataan ulang e-PUPNS, sedangkan untuk pedoman teknisnya yaitu Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 19 tahun 2015 tentang pedoman pelaksanaan pendataan ulang pegawai negeri sipil (PUPNS) secara elektronik tahun 2015.

Tahap-Tahap e-PUPNS 2015


Inilah tahap-tahap dalam proses registrasi PUPNS 2015 :

A. Registrasi untuk mendapatkan login PUPNS
  1. PNS melakukan entri NIP dan NIK serta mencetak tanda bukti registrasi
  2. BKD melakukan persetujuan atas registrasi PNS di Instansi tersebut
B. Entri form PUPNS >> Entri formulir PUPNS secara elektronik
C. Verifikator SKPD :
  1. Data akan terkirim ke inbox PUPNS SKPD
  2. SKPD melakukan verifikasi data
D. Verifikator BKD / Biro Kepeg Instansi :
  1. Data akan terkirim ke inbox BKD/Ropeg
  2. BKD/Ropeg melakukan verifikasi data
E. Verifikator BKN Pusat / Kanreg :
  1. Data yang membutuhkan verifikasi BKN, akan terkirim ke inbox BKN Pusat/Kanreg
  2. BKN Pusat/Kanreg melakukan verifikasi data

Cara Registrasi / Daftar PUPNS


Saat ini telah dirilis laman khusus untuk melakukan Pendafaran Ulang PNS (PUPNS) tahun 2015 untuk anda Rekan-rekan PNS (Pegawai Negeri Sipil). agar proses registrasi PUPNS anda berhasil. anda perhatikan cara daftar PUPNS di bawah :
  1. Kunjungi links https://pupns.bkn.go.id.
  2. Cara daftar pupns
  3. Silahkan klik pada icon "Daftar"
  4. Kemudian masukkan NIP Anda lalu klik "Cari", jika benar maka akan muncul nama lengkap Anda dan instansi daerah di mana Anda bertugas.
  5. Cara daftar pupns 2015
  6. Jika benar, silahkan masukkan email aktif Anda pada kolom isian "Email". Lalu pilih "Lanjut".
  7. Masukkan password yang akan Anda gunakan untuk login pada aplikasi PUPNS 2015 nantinya, kemudian input kembali di bawahnya dengan kode password yang sama seperti sebelumnya.
  8. Isi kolom isian "Nama Ibu" Anda.
  9. Cara registrasi pupns 2015
  10. Pada kolom "Pertanyaan Pengaman", harap hati-hati betul jika Anda apapun pertanyaan dan jawabanya, pastikan Anda benar-benar tidak akan lupa, ini penting karena pada bagian inilah yang akan dapat digunakan sebagai kata kunci jika Anda lupa atau kehilangan "Kode Registrasi" ataupun untuk cetak ulang tanda bukti registrasi PUPNS 2015 di lain waktu.
  11. Selanjutnya, input kode chapta yang terlihat dengan benar kemudian klik "Registrasi".
  12. Jika pendaftaran berhasil, maka akan muncul halaman baru "Registrasi Sukses", silahkan klik "Cetak".

Contoh Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS 2015


Dalam lembar contoh Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS 2015 terdapat 2 (dua) bagian, satu untuk untuk diserahkan kepada verifikator dan satunya lagi dipegang oleh PNS bersangkutan.
Cara registrasi pupns

Cara Pengisian Formulir PUPNS 2015


Setelah Anda berhasil daftar maka pada form pendaftaran user dan pasword dan nomor registrasi kita simpan dengan baik karena nantinya akan ada status verifikasi dari tim Verifikatornya.

Banyak yang kami pun lihat rekan-rekan PNS/ASN telah melakukan registrasi, walau keterangannya hanya contoh atau masih uji coba pada bagian kartu yang memuat nama dan nomr registrasinya. dari Buku Petunjuk Pengguna Sistem Pendataan Ulang PNS Elektronik (e-PUPNS) BKN memuat juknis cara pendaftaran pengisian dan hal-hal lain jika terjadi permasalahan sebagai berikut:

ketika kita sudah melewati tahap verifikasi cek disini apakah sudah aktif dan bisa melakukan login
cara isi formulir online pupns
Klik pada status pendaftaran, dan cek status pendaftaran masukkan nomor registrasi Bapak/Ibu lihat hasilnya.
cara isi formulir online pupns 2015
Sudah teregistrasi atau terverifikasi maka status yang dimuncul kan aktif dan bisa login.

Pada halaman berikutnya kita beranjak pada data utama, isiannya sebagai berikut:

Persiapkan data ini berikut untuk isian aplikasi online PUPNS :

Untuk bagian Data Utama akan ditampilkan seperti gambar di bawah ini, meliputi :
  • NIP Baru
  • Nama sesuai dengan Database BKN
  • Gelar Depan
  • Gelar Belakang
  • Tempat Lahir
  • Tanggal Lahir (format dd-mm-yyyy)
  • Agama
  • Jenis Kelamin
  • TMT CPNS
  • TMT PNS
  • Golongan Ruang (dapat diupdate pada Riwayat Golongan)
  • TMT Golongan Ruang (dapat diupdate pada Riwayat Golongan untuk setiap Golongan)
  • Pendidikan Terakhir (dapat diupdate pada Riwayat Pendidikan)
  • Tahun Lulus (dapat diupdate pada Riwayat Pendidikan untuk setiap Pendidikan)
  • Kedudukan Hukum
  • Alamat
Klik tombol [ ] jika data yang ditampilkan dalam form e-PUPNS sudah sesuai dengan data PNS. Untuk data yang tidak sesuai atau terdapat kesalahan pada data yang ditampilkan dalam form e-PUPNS, PNS dapat klik tombol [X] kemudian kolom isian untuk data perubahan akan muncul. Isilah perubahan data pada kolom tersebut sesuai dengan berkas pendukung.
cara isi formulir online pupns 2015
Data Posisi akan ditampilkan seperti gambar di bawah ini, meliputi :
cara isi formulir online pupns
Instansi Induk

Instansi Induk adalah Instansi tempat PNS berasal. Untuk data yang sudah sesuai, klik tanda . Jika terjadi kesalahan data, untuk melakukan perbaikan data dapat klik tanda sehingga kolom perbaikan akan ditampilkan.

Lokasi Kerja

Lokasi kerja adalah lokasi tempat bekerja saat ini, yang dapat dipilih oleh PNS pada saat pengisian formulir e-PUPNS, apakah bekerja di dalam negeri atau di luar negeri. Jika bekerja di luar negeri maka PNS dapat mengisi nama negara dan nama kota lokasi atau tempat PNS tersebut bekerja. Pilih Jenis Lokasi tempat bekerja, apakah di dalam negeri atau di luar negeri.
  • Jika pilihan lokasi kerja adalah luar negeri, ketik kemudian pilih nama negara kemudian isilah nama kota.
  • Jika pilihan lokasi kerja adalah dalam negeri, ketik kemudian pilih nama propinsi yang sesuai.
  • Klik tombol + untuk menambahkan kolom isian untuk nama Kabupaten, Kecamatan dan Desa. Untuk menghapus kolom isian,
  • klik tombol - . Jika pilihan nama Kabupaten atau Kecamatan atau Desa tidak tersedia, klik tombol untuk menu helpdesk.
Satuan Kerja

Untuk data yang sudah sesuai, klik tanda centang. Jika terjadi kesalahan data x, untuk melakukan perbaikan data dapat klik tanda sehingga kolom perbaikan akan ditampilkan.

Unit Organisasi

Untuk data yang sudah sesuai, klik tanda . Jika terjadi kesalahan data, untuk melakukan perbaikan data dapat klik tanda sehingga kolom perbaikan akan ditampilkan. Kemudian klik tombol kemudian form pencarian nama unit organisasi akan ditampilkan. Jenis Jabatan yang akan ditampilkan adalah Struktural, Fungsional Tertentu dan Fungsional Umum.

Nama Jabatan

Untuk nama jabatan yang ditampilkan adalah nama jabatan sesuai dengan riwayat jabatan terakhir.

TMT Jabatan

Eselon

Khusus untuk jabatan Struktural, Nama Eselon dan TMT Eselon ditampilkan sesuai dengan riwayat jabatan terakhir.

TMT Eselon

Verifikator Level 1

Verifikator Level 1 adalah verifikasi yang dilakukan pada tahap awal di unit organisasi (setingkat eselon 2 atau Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang ada di lingkungan masing-masing Instansi. Pilihan Verifikator Level 1 dapat dipilih langsung oleh PNS pada saat pengisian formulir e-PUPNS. Jika pilihan Verifikator Level 1 tidak ditemukan, PNS dapat menghubungi Helpdesk untuk menambahkan Verifikator Level 1.

Sekian dulu artikel seputar cara daftar PUPNS, Cara Isi Formulir PUPNS, dan Contoh Registrasi PUPNS 2015, Semoga artikel ini bermanfaat! Jangan lupa share artikel ini ke rekan PNS yang lain, klik tombol share di bawah.