Baca Juga
CD Pendidikan. Setelah beberapa hari yang lalu Admin membagikan informasi seputar PUPNS 2015 yakni Cara Registrasi PUPNS 2015 dan Resiko Jika PNS Tidak Melakukan Registrasi E-PUPNS 2015, kini kami kembali membagikan informasi bermanfaat bagi seluruh PNS di Indonesia tentang "Jadwal Pelaksanaan PUPNS 2015".
Bagi anda PNS yang sementara input data di e-PUPNS 2015 diharapkan anda melakukan dengan tepat dan teliti berhubung karena jadwal batas akhir pendataan ulang PNS sudah ditentukan sesuai dengan "Perka BKN No. 19 Tahun 2015".
Berikut Jadwal pengisian dan batas akhir pengisian e-PUPNS 2015
Tugas dan kewenangan user admin sistem antara lain:
Nah, jika kami sudah membagikan artikel jadwal pelaksanaan PUPNS 2015 dan Cara Registrasi PUPNS 2015, maka kami berharapa jangan lagi mengabaikan pendataan ulang PNS 2015 ini karena inilah sanksi yang harus anda terima :
Jadwal PUPNS 2015
Bagi anda PNS yang sementara input data di e-PUPNS 2015 diharapkan anda melakukan dengan tepat dan teliti berhubung karena jadwal batas akhir pendataan ulang PNS sudah ditentukan sesuai dengan "Perka BKN No. 19 Tahun 2015".
Berikut Jadwal pengisian dan batas akhir pengisian e-PUPNS 2015
- Persiapan pelaksanaan e-PUPNS dilakukan oleh user admin sistem paling lambat akhir bulan Agustus 2015.
- Pengisian formulir e-PUPNS dilakukan sampai dengan akhir bulan November 2015.
- Proses verifikasi dilakukan sampai dengan akhir bulan Desember 2015.
Tugas dan kewenangan user admin sistem antara lain:
- menunjuk user verifikator;
- melengkapi data unit kerja;
- melengkapi data fasilitas kesehatan pemerintah; dan
- fasilitas pendidikan di lingkungan instansinya.
Sanksi Jika tidak Registrasi PUPNS 2015
Nah, jika kami sudah membagikan artikel jadwal pelaksanaan PUPNS 2015 dan Cara Registrasi PUPNS 2015, maka kami berharapa jangan lagi mengabaikan pendataan ulang PNS 2015 ini karena inilah sanksi yang harus anda terima :
- Apabila PNS tidak melaksanakan pemutakhiran data melalui e- PUPNS pada periode yang telah ditentukan, data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional.
- Akibat dari data PNS yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada angka 1 maka pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.