Sabtu, 19 September 2015

Resiko Jika PNS Tidak Melakukan Registrasi E-PUPNS 2015

Baca Juga

CD Pendidikan. Resiko yang Akan Ditanggung PNS Jika Abaikan E-PUPNS 2015. Setelah beberapa hari yang lalu Admin membagikan artikel Cara Registrasi PUPNS 2015, kini CD Pendidikan akan memposting artikel seputar resiko yang harus ditanggung jika tidak melakukan registrasi PUPNS 2015.
Registrasi PUPNS 2015
Resiko jika tidak mengisi biodata di e-PUPNS 2015. Artikel ini dikutip dari salah satu artikel smeaker.com - Program e-PUPNS memang tengah marah dan ramai dibicarakan, pasalnya kini pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara elektronik atau dikenal dengan sebuta e-PUPNS sudah menjadi keharusan atau diwajibkan oleh para PNS jika mereka ingin tetap diakui.

Jika dalam rentan waktu yang telah ditetapkan tidak mengisi e-PUPNS, maka data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian Nasional. Bahkan yang memberatkan, tidak akan ada layanan kepegawaian dan akan dinyatakan berhenti atau pensiun.

"Pendataan ulang PNS ini dilakukan mandiri secara elektronik melalui aplikasi yang sudah ditentukan oleh BKN yaitu e-PUPNS. Makanya para PNS harus secepatnya melakukan pendaftaran," kata Iing Adullatief, Kabid Pengembangan Karir dan Informasi Kepegawaian pada Bada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Sukabumi, Rabu (9/9/2015).

Lebih lanjut, dirinya menyebutkan jika pihaknya telah melakukan sosialisasi pada seluruh Satuan Kinerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dengan tata cara pengisian e-PUPNS.

Pada surat edaran yang disebarkan dari BKN pusat menyebutkan jika PNS yang tak melakukan pendataan ulang maka data PNS yang bersangkutan akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional yang akan berdampak pada pelayan mutasi kepegawaian akan di proses.

Adapun program e-PUPNS diwajibkan sebagai bentuk kegiatan pemutakhiran data PNS yang di lakukan secara online. Selain itu sebagai penentuan kebijakan, sehingga PNS yang mengikuti proses seleksi jabatan bisa dipastikan kevalidan datanya.

Yang harus diperhatikan adalah dalam memasukkan data, pasalnya salah memasukkan data kepegawaian dari program Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) yang dicanangkan Badang Kepegawaian Nasional (BKN) akan berakibat fatal.

Program BKN PUPNS ini wajib dilakukan semua PNS seluruh Indonesia. Meskipun sederhana, data yang diinput itu harus benar-benar valid dan sesuai dengan SK-nya, kalau salah nanti tidak akan dapat gaji, bahkan statusnya bisa di coret,” ungkap Sekda Kota Cirebon, H Asep Dedi.

Daftar e-PUPNS 2015 sekarang juga, silahkan ikuti cara registrasi PUPNS atau Cara Daftar PUPNS 2015. Semoga bermanfaat!
Resiko Jika PNS Tidak Melakukan Registrasi E-PUPNS 2015 Rating: 4.5 Diposkan Oleh: CD Pendidikan